> >

Jokowi Pilih Colomadu Jadi Lokasi Rumah Pemberian Negara, Bagaimana dengan Ma

Politik | 19 Desember 2022, 06:10 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)

Untuk diketahui, selain UU Nomor 7 Tahun 1978, ketentuan terkait rumah pensiun Presiden dan Wapres juga diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. 

Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. 

Secara umum, diatur bahwa jatah rumah setelah pensiun ini hanya diberikan satu kali kendati presiden atau wapres menjabat lebih dari satu kali. 

Sementara itu, untuk anggaran pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5 pada Perpres Nomor 52 Tahun 2014.

"Dalam hal Presiden atau Wapres meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah keidaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 7. 

Baca Juga: Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU