Bawaslu: Puluhan Ribu Data Masyarakat Dicatut Parpol untuk Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu
Rumah pemilu | 17 Desember 2022, 13:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan puluhan ribu data pribadi masyarakat yang dicatut oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut data pribadi itu dicatut oleh parpol untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurutnya, data tersebut merupakan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Jumat (16/12/2022), dikutip tribunnews.com.
Baca Juga: Bawaslu Gali Informasi Terkait Dugaan Manipulasi Data Parpol Dalam Verifikasi Faktual di KPU
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 15.824 nama dimasukkan dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik, dan 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.
Bukan hanya pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa, hingga RT dan RW, dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu.
Para perangkat desa dan pengurus RT/RW tersebut masuk menjadi anggota partai.
Temuan lain adalah adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Laporan Anies Curi Start Kampanye, TMS !
Padahal, KTA tersebut semestinya sudah dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA ke SIPOL.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS-kan, sehingga langsung di-TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Lolly.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com