> >

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Arif Rachman Akui Menyesal Ikut Tonton Rekaman CCTV

Hukum | 16 Desember 2022, 21:50 WIB
Arif Rachman Arifin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku menyesal telah menonton isi rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan mantan Wakil Kepala Detasemen Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Wakaden B Paminal Divpropam) Polri itu saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Momen penyesalan Arif di sidang tersebut terungkap ketika jaksa menanyakan terkait kepentingan Arif menonton rekaman CCTV tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, Arif sempat mengatakan bahwa sosok yang mengajaknya untuk menonton rekaman CCTV di hari Brigadir J tewas adalah Chuck Putranto.

"Kepentingan Saudara apa kemudian Baiquni dan Chuck mengajak Saudara nonton?" tanya jaksa di ruang sidang.

Arif pun mengaku tidak tahu alasan Chuck mengajaknya. Namun, yang pasti, dia mengaku menyesal telah menonton rekaman CCTV tersebut. Pasalnya, hal itu membuat dirinya kini turut menjadi terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir, nyesel juga mau diajak nonton, Pak," sahut Arif merespons pertanyaan jaksa.

Dia mengaku mau menonton rekaman CCTV tersebut dikarenakan hal itu merupakan perintah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

"Cuma karena Chuck ngomong perintah Kadiv (Ferdy Sambo), ya, saya ikut aja," kata Arif.

"Kalau saya gak salah ngomong, 'Bang, ada perintah dari Kadiv (Ferdy Sambo) untuk lihat CCTV," jelas Arif menirukan perkataan Chuck.

Baca Juga: Alasan Irfan Ganti CCTV Duren Tiga: Sangat Menakutkan bila Perintah Kombes Paminal Tak Dilaksanakan

"Perintahnya bertiga nonton?" timpal jaksa.

"Enggak ada disuruh bertiga, cuma Chuck ngomong begitu. Ya sudahlah, ayo (nonton)," ucap Arif.

Dalam kesempatan itu, Arif juga mengaku kaget ketika melihat isi rekaman CCTV dari laptop milik Baiquni itu. Pasalnya, rekaman tersebut memperlihatkan Brigadir J saat itu masih hidup.

Dia pun merasa dibohongi. Lantaran, hal itu sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahwa Brigadir J sudah tewas sebelum Kadiv Propam Polri itu tiba di rumah dinas akibat terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Itu saya terus terang kaget, diam saja, Chuck juga diam," ujar Arif.

"Kenapa kok kaya gitu?" tanya jaksa.

"Saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," aku Arif.

"Sudah merasa dibohongi FS (Ferdy Sambo)?" sahut jaksa.

"Siap," jawab Arif.

Dalam persidangan itu, Arif juga menyebut, setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut, dia langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Arif melaporkan apa yang disaksikannya dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan apa yang disampaikan Ferdy Sambo.

Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun saat menceritakan hal tersebut, Arif mengaku mendapatkan ancaman dan diminta oleh Ferdy Sambo memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.

Karena mengaku takut dengan Ferdy Sambo, Arif pun memusnahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni.

Akibatnya, Arif kini harus menjalani proses hukum di pengadilan. Dia didakwa bersama Fedry Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto,  Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto terlibat dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Keberatan dengan Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Terkait CCTV!

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU