> >

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Arif Rachman Akui Menyesal Ikut Tonton Rekaman CCTV

Hukum | 16 Desember 2022, 21:50 WIB
Arif Rachman Arifin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Dia pun merasa dibohongi. Lantaran, hal itu sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahwa Brigadir J sudah tewas sebelum Kadiv Propam Polri itu tiba di rumah dinas akibat terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Itu saya terus terang kaget, diam saja, Chuck juga diam," ujar Arif.

"Kenapa kok kaya gitu?" tanya jaksa.

"Saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," aku Arif.

"Sudah merasa dibohongi FS (Ferdy Sambo)?" sahut jaksa.

"Siap," jawab Arif.

Dalam persidangan itu, Arif juga menyebut, setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut, dia langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Arif melaporkan apa yang disaksikannya dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan apa yang disampaikan Ferdy Sambo.

Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun saat menceritakan hal tersebut, Arif mengaku mendapatkan ancaman dan diminta oleh Ferdy Sambo memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.

Karena mengaku takut dengan Ferdy Sambo, Arif pun memusnahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni.

Akibatnya, Arif kini harus menjalani proses hukum di pengadilan. Dia didakwa bersama Fedry Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto,  Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto terlibat dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Keberatan dengan Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Terkait CCTV!

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU