> >

Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming

Peristiwa | 16 Desember 2022, 15:53 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkomentar soal rumah pemberian negara kepada sang ayah, Joko Widodo (Jokowi), seusai purnatugas sebagai presiden Republik Indonesia pada 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkomentar soal rumah pemberian negara kepada sang ayah, Joko Widodo (Jokowi), saat purnatugas sebagai presiden Republik Indonesia pada 2024 mendatang.

Putra sulung Jokowi itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai hadiah dari negara untuk ayahnya.

"Oh, belum (dengar)," kata Gibran, Jumat (16/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Gibran menuturkan, Jokowi sudah memiliki rumah di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Adapun rumah tersebut sudah ditempati Jokowi sebelum menjadi Presiden dua periode. 

"Wes duwe omah dewe neng Sumber (sudah punya rumah sendiri di Sumber)," imbuh Gibran. 

Sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut Presiden Jokowi telah menentukan lokasi rumah yang akan diberikan negara.

Baca Juga: Setelah Tak Jadi Presiden, Jokowi Dapat Rumah dari Negara yang Berlokasi di Colomadu, Segini Luasnya

Rumah tersebut berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya, Kamis (15/12/2022), dikutip dari Tribunsolo.com.

"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono. 

Hal senada juga disampaikan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso. Dia menyebut lahan yang dipilih tersebut berada di timur rumah makan Taman Sari di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Menurut penjelasannya, luas lahan yang akan dijadikan rumah untuk Jokowi ini sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

"Secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono, Jumat. 

Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Rencana Setelah Pensiun 2024: Pulang ke Solo, Aktif di Bidang Lingkungan Hidup

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunsolo.com


TERBARU