Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming
Peristiwa | 16 Desember 2022, 15:53 WIB"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Hal senada juga disampaikan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso. Dia menyebut lahan yang dipilih tersebut berada di timur rumah makan Taman Sari di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Menurut penjelasannya, luas lahan yang akan dijadikan rumah untuk Jokowi ini sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
"Secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono, Jumat.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Rencana Setelah Pensiun 2024: Pulang ke Solo, Aktif di Bidang Lingkungan Hidup
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunsolo.com