> >

Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan 2 Kali Bacakan Aturan Penyelidikan Paminal di Sidang Irfan Widyanto

Hukum | 16 Desember 2022, 13:43 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat membacakan aturan penyelidikan Propam Polri ketika menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, membacakan aturan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Setelah peristiwa penembakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022, Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hendra mengaku memerintah Agus setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Itu perintah Pak FS (Ferdy Sambo) untuk cek CCTV," kata Hendra menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Ia berdalih, perintah mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga dari Ferdy Sambo bertujuan untuk membantu proses penyidikan Polres Jakarta Selatan yang saat itu sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Karena yang di dalam rumah itu (rumah dinas Sambo TKP pembunuhan Brigadir J -red) sudah ranah penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Hendra.

Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan

Hakim pun bertanya apa kaitannya penyelidikan dan pengamanan CCTV di Duren Tiga dengan Paminal Divpropam Polri.

"Terjadi tembak-menembak dua anggota Polri yang menyebabkan satu (anggota) meninggal, ini dilakukan dulu pengamanan dari Propam, karena sesuai dengan tugas pokok, kami melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran perbuatan pidana," kata Hendra.

Hakim kemudian bertanya, apakah penyelidikan Propam hanya sebatas pelanggaran kode etik atau juga termasuk tindakan pidana.

Mantan Karo Paminal itu lantas membacakan Peraturan Kepala Divisi (Perkadiv) Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1 ke-7, tentang standar operasional prosedur (SOP) Penyelidikan Paminal di Lingkungan Polri.

"Bahwa penyelidikan Paminal Polri adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan fakta-fakta hukum suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan tindak pidana yang melibatkan Pegawai Negeri pada Polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan/kelalaian atas kewajiban, pengutamaan hak serta penyalahgunaan materiil Polri dan penyalahgunaan bahan keterangan," ucap Hendra membacakan aturan penyelidikan Propam Polri itu sekitar pukul 10.16 WIB.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto

Lebih dari setengah jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 10.50 WIB jaksa kembali bertanya kepada Hendra terkait maksud dari penyelidikan yang disebutkan berkali-kali dalam kesaksiannya.

"Saksi berkali-kali menyebutkan istilah penyelidikan, tolong diperjelas lagi yang dimaksud penyelidikan ini penyelidikan dalam koridor Paminal atau penyelidikan tindak pidana?" tanya jaksa.

Hendra tampak menarik napas panjang dan meminta izin untuk membacakan Perkadiv yang telah ia bacakan sebelumnya.

"Saya bacakan lagi ya pak, sesuai Perkadiv-nya. Saya bacakan ini yang kedua kali ya pak," kata Hendra.

Ia lantas kembali membacakan Perkadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1 ke-7, tentang SOP Penyelidikan Paminal di Lingkungan Polri. Namun, kali ini ia membacakannya dengan suara yang lebih lantang.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hendra menjadi satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menghadiri sidang terdakwa Irfan Widyanto.

Selain Hendra, hadir pula eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Keempatnya termasuk dari tujuh orang yang didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa obstruction of justice tersebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh terdakwa polisi itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU