Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan 2 Kali Bacakan Aturan Penyelidikan Paminal di Sidang Irfan Widyanto
Hukum | 16 Desember 2022, 13:43 WIB"Bahwa penyelidikan Paminal Polri adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan fakta-fakta hukum suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan tindak pidana yang melibatkan Pegawai Negeri pada Polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan/kelalaian atas kewajiban, pengutamaan hak serta penyalahgunaan materiil Polri dan penyalahgunaan bahan keterangan," ucap Hendra membacakan aturan penyelidikan Propam Polri itu sekitar pukul 10.16 WIB.
Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto
Lebih dari setengah jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 10.50 WIB jaksa kembali bertanya kepada Hendra terkait maksud dari penyelidikan yang disebutkan berkali-kali dalam kesaksiannya.
"Saksi berkali-kali menyebutkan istilah penyelidikan, tolong diperjelas lagi yang dimaksud penyelidikan ini penyelidikan dalam koridor Paminal atau penyelidikan tindak pidana?" tanya jaksa.
Hendra tampak menarik napas panjang dan meminta izin untuk membacakan Perkadiv yang telah ia bacakan sebelumnya.
"Saya bacakan lagi ya pak, sesuai Perkadiv-nya. Saya bacakan ini yang kedua kali ya pak," kata Hendra.
Ia lantas kembali membacakan Perkadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1 ke-7, tentang SOP Penyelidikan Paminal di Lingkungan Polri. Namun, kali ini ia membacakannya dengan suara yang lebih lantang.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hendra menjadi satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menghadiri sidang terdakwa Irfan Widyanto.
Selain Hendra, hadir pula eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Keempatnya termasuk dari tujuh orang yang didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice tersebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV