> >

Hakim Tegur Jaksa karena Giring Hendra Kurniawan Berpendapat: Fokus ke Obstruction, Jangan ke 340

Hukum | 16 Desember 2022, 11:17 WIB
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi tegur jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan pertanyaan tidak fokus pada perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Saudara penuntut umum, saya ingatkan saudara ya, jangan saudara tanyakan pendapat dia (Hendra Kurniawan), dia tidak tahu itu milik siapa, kompleks apa, fokuskan ke obstructionnya, jangan terbawa ke alur 340 dan 338,” ujar Afrizal Hadi.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto keberatan beberapa kali jaksa mengajukan pertanyaan yang menggiring dirinya berpendapat.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Marah dengan Putri Candrawathi: Tak Cerminkan Korban, Langgar HAM, Emang Dia Tuhan

Bukan hanya itu, Hendra juga keberatan Jaksa mengulang pertanyaan sama yang telah ditanyakan Hakim dan dijelaskan olehnya.

“Jangan ditanyakan pendapat ya Pak Jaksa, karena kan tidak tahu. Jangan ditanyakan pendapat, karena saya tidak tahu,” kata Hendra Kurniawan.

Jaksa pun beralasan kepada hakim, pertanyaan yang diajukannya kepada saksi Hendra Kurniawan terkait kewenangan di Paminal.

 

Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri yang terseret skenario bohong Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU