> >

Hakim Tegur Jaksa karena Giring Hendra Kurniawan Berpendapat: Fokus ke Obstruction, Jangan ke 340

Hukum | 16 Desember 2022, 11:17 WIB
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Terkait kewenangan di Paminal yang mulia,” kata Jaksa beralasan.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Ragukan Pengakuan Putri Sambo: Dibanting 3 Kali, Diperkosa, Kok Masih Cari Yosua?

Sebagai informasi, pertanyaan yang ditanyakan Jaksa dan membuat Hendra Kurniawan keberatan menjawab serta hakim menegur adalah perihal izin pengambilan CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

“Apakah pengambilan tersebut bisa secara tanpa prosedur,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, sidang terdakwa Irfan Widyanto hari ini menghadirkan empat orang saksi yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU