Hakim Tegur Jaksa karena Giring Hendra Kurniawan Berpendapat: Fokus ke Obstruction, Jangan ke 340
Hukum | 16 Desember 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi tegur jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan pertanyaan tidak fokus pada perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Saudara penuntut umum, saya ingatkan saudara ya, jangan saudara tanyakan pendapat dia (Hendra Kurniawan), dia tidak tahu itu milik siapa, kompleks apa, fokuskan ke obstructionnya, jangan terbawa ke alur 340 dan 338,” ujar Afrizal Hadi.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto keberatan beberapa kali jaksa mengajukan pertanyaan yang menggiring dirinya berpendapat.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Marah dengan Putri Candrawathi: Tak Cerminkan Korban, Langgar HAM, Emang Dia Tuhan
Bukan hanya itu, Hendra juga keberatan Jaksa mengulang pertanyaan sama yang telah ditanyakan Hakim dan dijelaskan olehnya.
“Jangan ditanyakan pendapat ya Pak Jaksa, karena kan tidak tahu. Jangan ditanyakan pendapat, karena saya tidak tahu,” kata Hendra Kurniawan.
Jaksa pun beralasan kepada hakim, pertanyaan yang diajukannya kepada saksi Hendra Kurniawan terkait kewenangan di Paminal.
Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri yang terseret skenario bohong Ferdy Sambo.
“Terkait kewenangan di Paminal yang mulia,” kata Jaksa beralasan.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Ragukan Pengakuan Putri Sambo: Dibanting 3 Kali, Diperkosa, Kok Masih Cari Yosua?
Sebagai informasi, pertanyaan yang ditanyakan Jaksa dan membuat Hendra Kurniawan keberatan menjawab serta hakim menegur adalah perihal izin pengambilan CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
“Apakah pengambilan tersebut bisa secara tanpa prosedur,” kata Jaksa.
Untuk diketahui, sidang terdakwa Irfan Widyanto hari ini menghadirkan empat orang saksi yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV