> >

Bawaslu: Menyosialisasikan Diri Sah Saja, Asalkan Ditempuh Melalui Cara yang Dikehendaki UU

Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi kandidat cawapres untuk berpasangan dengan Anies Baswedan yang dideklarasikan Partai Nasdem sebagai capres pada Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS.com/ANDIKA BAYU SETYAJI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Puadi mempersilakan siapapun untuk menyosialisasikan diri, agar sesuai dengan kehendak Undang-undang.

Hal itu sekaligus  menanggapi pelaporan  kepada bakal capres Partai Nasdem Anies Baswedan untuk tak melakukan aktivitas  kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Sebab saat ini bukan waktunya untuk berkampanye.

 

“Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye,” kata Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id, Jakarta, Kamis, (15/12/2022).

Hal tersebut merespon laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor Anies Baswedan pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh. 

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Anies Unggul di Tiga Provinsi di Pulau Jawa

Menurut Puadi, safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung.

“Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” tegas Puadi.

Puadi menambahkan, untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang dapat mencederai keadilan pemilu dan dalam merawat prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas, Bawaslu juga ingatkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sebelumnya,  Anies Baswedan menanggapi adanya laporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah dirinya melakukan safari politik ke Aceh, beberapa waktu lalu. 

Menurut Anies, saat ini belum masuk ke dalam agenda tahapan Pemilu 2024, sehingga aktivitasnya bukan tergolong ke dalam bentuk pelanggaran kampanye. Selain itu, di negara demokrasi ini setiap orang juga diberi kebebasan untuk berpendapat dan berkumpul. 

Baca Juga: Bawaslu RI Catat 99 Dugaan Pelanggaran Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2022). 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU