Bawaslu: Menyosialisasikan Diri Sah Saja, Asalkan Ditempuh Melalui Cara yang Dikehendaki UU
Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 10:42 WIBMenurut Anies, saat ini belum masuk ke dalam agenda tahapan Pemilu 2024, sehingga aktivitasnya bukan tergolong ke dalam bentuk pelanggaran kampanye. Selain itu, di negara demokrasi ini setiap orang juga diberi kebebasan untuk berpendapat dan berkumpul.
Baca Juga: Bawaslu RI Catat 99 Dugaan Pelanggaran Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV