> >

Ferdy Sambo Disebut Larang Anak Buah Beber Isi Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri

Hukum | 16 Desember 2022, 06:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah dan kasus dugaan penghalangan penyidikan, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

 

"Saat itu, sebelum diperiksa oleh pimpinan Polri, saya langsung dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo, disuruh tidak boleh menceritakan, bahkan pada saat DVR saya kembalikan di hari Minggu, tidak boleh diceritakan,” kata Chuck Putranto.

“Jadi, tergambar saat saya melaporkan kepada pimpinan Polri, seakan-akan bahwa DVR itu ada 4 hari bersama saya.”

Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Adapun dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.

Keduanya didakwa melakukan demikian bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU