Ferdy Sambo Disebut Larang Anak Buah Beber Isi Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri
Hukum | 16 Desember 2022, 06:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut melarang salah satu anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, membeberkan isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri.
Demikian hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu saat menjadi saksi sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Momen Hakim Bela Irfan Widyanto yang Diancam akan Dipidanakan Pengacara Agus Nurpatria
Terungkapnya fakta tersebut berawal ketika mantan Wakaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria bertanya kepada Chuck Putranto.
Agus bertanya, apakah Chuck masih ingat ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh pimpinan Polri pada 23 Juli 2022 lalu.
"Satu pertanyaan. Ketika tanggal 20 atau tanggal 19, ketika kita diklarifikasi oleh pimpinan masih ingat?" tanya terdakwa Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.
"Di tanggal 23," jawab Chuck Putranto meralat.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo
Agus Nurpatria kemudian bertanya lagi kenapa saat itu Chuck Putranto tidak menceritakan isi rekaman CCTV bahwa Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri.
Chuck Putranto lantas mengatakan, sebelum bertemu dengn pimpinan Polri, Ferdy Sambo sudah mewanti-wantinya agar tidak melaporkan isi rekaman CCTV yang sudah ditontonnya itu.
"Saat itu, sebelum diperiksa oleh pimpinan Polri, saya langsung dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo, disuruh tidak boleh menceritakan, bahkan pada saat DVR saya kembalikan di hari Minggu, tidak boleh diceritakan,” kata Chuck Putranto.
“Jadi, tergambar saat saya melaporkan kepada pimpinan Polri, seakan-akan bahwa DVR itu ada 4 hari bersama saya.”
Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
Adapun dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.
Keduanya didakwa melakukan demikian bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV