> >

Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Hukum | 15 Desember 2022, 13:12 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

"Tidak Pak," jawab Irfan.

"Teman enggak tahu alamatnya? Kok percaya banget bayar Rp 3 juta. Kok ini kan agak menggelitik ini saudara pesan tapi teman saudara yang bayar, pakai m (mobile) banking menurut keterangan Afung?" tanya JPU.

"Siap, kan nanti saya ganti," jawab Irfan.

Jaksa lantas mempermasalahkan mengapa Irfan meminjam uang dari temannya yang notabenenya bukan anggota Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik

"Bukan masalah saudara ganti atau enggak. Kenapa harus dia teman itu anggota Polri atau apa?" tanya JPU.

"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jawab Irfan.

Menurut jaksa, ada tindak pidana ketika Irfan meminta temannya, Indra untuk membayarkan DVR CCTV baru buat Komplekz Polri Duren Tiga.

"Membayar loh, sehingga terjadi tindak pidana, jangan ketawa-ketawa ya?" tanya JPU.

"Siap," jawab Irfan.

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2 Lalu Ditahan di Tempat Khusus Gara-gara Eliezer

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU