Febri Diansyah Tak Salahkan Pihak yang Ragu Putri Candrawathi Alami Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum | 14 Desember 2022, 23:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak menyalahkan jika banyak yang meragukan adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa kliennya.
Menurut Febri, keraguan itu muncul karena memang pernah ada fase kegelapan atau fase kebohongan skenario.
“Saya tidak bisa salahkan kalau banyak pihak yang ragu,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
“Kenapa? Karena tadi yang diampaikan oleh Mbak Nursyahbani, ada keraguan di publik karena pernah ada fase, ada tahapan yang namanya fase skenario, fase kegelapan, fase kebohongan, dll.”
Febri menjelaskan, ketika awal-awal ia dan tim kuasa hukum bertemu dengan Ferdy Sambo, Febri sempat menjelaskan bahwa akan sulit menjelaskan pada publik tentang adanya dugaan kekerasan seksual.
“Kita sulit menjelaskan pada publik kejadian yang sebenarnya tanpa mengakui terlebih dahulu ada fase ini.”
Baca Juga: Dicecar Soal Posisi Penembakan Yosua, Ahli Balistik: Posisi Tak Bisa Dipastikan, Namun...
“Itulah juga yang kami buktikan dalam proses persidangan, dan diakui sebenarnya oleh Pak Ferdy Sambo,” lanjut Febri.
Ia menambahkan, sebenarnya ada dua skenario dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, yakni skenario tembak menembak dan skenario kekerasan seksual di Duren Tiga.
“Kalau bicara skenario, ada dua skenario sebenarnya. Satu, skenario tembak menembak, ini enggak ada, yang ada adalah penembakan.”
“Kedua, skenario, kalau ada tembak menembak harus ada penyebab, maka muncullah skenario kedua, pelecehan seksual di Duren Tiga,” tegasnya.
Menurut Febri, jika melihat fakta sidang, sebenarnya hal itu sudah terkonfirmasi, yakni hanya ada dua skenario.
“Bahkan kepada para saksi, termasuk Richard, kemarin kami tanya, ada enggak skenario lain selain dua ini, jawabannya enggak ada.”
“Artinya apa? Kita pisahkan dulu mana fase kegelapan dan mana fase selanjutnya,” kata dia.
Febri juga meluruskan pernyataan yang menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual yang awalnya disebut terjadi di Duren Tiga, kemudian berpindah ke Magelang.
“Sebenarnya tidak tepat juga kalau mengatakan awalnya di Duren Tiga lalu pindah ke Magelang, karena justru di fakta-fakta awal yang muncul itu, peristiwa sebenarnya adalah dugaan kekerasan seksual di Magelang.”
Ia dan tim kuasa hukum, lanjut Febri, saat awal menjadi kuasa hukum Putri juga tidak bisa langsung menelan sepenuhnya kabaradanya dugaan kekerasan seksual tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang ada.
“Tadi saya bilang ada empat bukti ya.”
“Kalau kita baca lebih detail hasil pemeriksaan psikologi forensik itu, terkait dengan keterangan Bu Putri disebutkan bahwa keterangan Bu Putri konsisten, terkait dengan peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang,” urainya.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada indikasi kebohongan yang disampaikan oleh Putri.
“Ketiga, keterangan tersebut sesuai dengan indikator kredibel, ini psikolog forensik yang menyampaikan.”
Sebelumnya, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, yang merupakan Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia meragukan adanya kejadian pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
Nursyahbani mengatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak bisa dilihat sepotong-sepotong.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan pembawa acara, Budiman Tanuredjo, yang menanyakan tanggapannya tentang cerita Putri mengenai adanya kekerasan seksual.
“Ini kan tidak bisa lihat sepotong ya,” jelasnya.
“Harus dalam konteks keseluruhan kasus pembunuhan terhadap Yosua, di mana ada skenario awal yang dianggap gagal karena itu tadi, di-SP3-kan, yaitu pelecehan seksual sebagai motif.”
Baca Juga: Hakim Tanyai Ahli Poligraf Soal Keakuratan Alat Tes Kebohongan, Begini Jawaban Saksi...
Kemudian, lanjut dia, cerita tentang kekerasan seksual tersebut beralih modusnya ke Magelang.
“Nah, pemeriksaan yaang saat ini dilakukan terhadap PC dengan sidang tertutup, itu kan pemeriksaan bukan sebagai korban, tapi dalam konteks terdakwa.”
Ia menegaskan, beberapa waktu yang lalu ia sempat menyebut bahwa ada obstruction of justice dalam kassus Yosua, dan Putri menjadi bagian dari obstruction of justice itu.
“Saya memang meragukan pelecehan seksual itu.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV