> >

Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih

Hukum | 14 Desember 2022, 16:50 WIB
Ahli balistik Arif Sumirat (kiri) memberi keterangan di sidang keterangan ahli kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli balistik Arif Sumirat mengungkapkan bahwa dirinya tak mendapatkan satu pun barang bukti ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap saat ia memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Ia mengaku mendapatkan barang bukti berupa senjata api jenis HS dan Glock-17 dari hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan.

"Waktu kami ke TKP sudah tidak ada Yang Mulia, di TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali," jawab Arif.

"Jadi kami menerima barang bukti hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan Yang Mulia," imbuhnya.

Saat ditanya tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Arif menyebut TKP Duren Tiga sudah dibersihkan saat ia tiba pada tanggal 12 Juli 2022.

"Pada tanggal 12 TKP sudah dibersihkan," jelas Arif.

"Sudah rusak ya berarti?" tanya kuasa hukum Bharada E.

"Siap, tidak seperti pada saat kejadian, sudah dibersihkan semua barang," ucap Arif.

Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyitaan Polres Jakarta Selatan, proyektil peluru ada di anak tangga rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, lanjut dia, hanya ada jejak laras dari senjata jenis Glock-17.

"Untuk yang autopsi, diserahkan ke kami hasil visumnya," ujarnya.

"Dari hasil autopsi, jejak laras hanya dari Glock, tidak ada senjata lain," lanjut dia.

Untuk diketahui, pistol Glock-17 merupakan senjata api yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.

Tim penasihat hukum Bharada E pun menyatakan bahwa mereka meragukan kesaksian ahli, sebab ia tak mendapatkan barang bukti secara langsung.

"Apakah yang ahli ketahui, apakah kesahihan kesimpulan ahli ini akurat 100 persen?" tanya pengacara Bharada E.

"Saya adalah asesor senjata api," jawab Arif

Ia mengaku mendapatkan barang bukti yang dibungkus menggunakan amplop pada tanggal 12 Juli 2022 dari hasil olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan. 

Ia juga menegaskan, dirinya tidak mendapatkan barang bukti lain selain dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Sebagian Keterangan Ahli akan Didengar dalam Sidang Tertutup, Ini Alasannya

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU