> >

Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua

Hukum | 14 Desember 2022, 06:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal menyatakan bersumpah dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Ketika Bharada E Emosi Jawab Pengacara Ferdy Sambo: Bapak Kira Gampang Mengingat Kembali Kejadian

"Saya tidak melihat Pak FS (Ferdy Sambo) menembak Yosua. Sumpah saya, Pak," kata Ricky ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ricky mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya. Lalu, ketika ditanya tepatnya ke arah dinding sebelah mana, Ricky menjawab tidak memperhatikan.

Selain menyatakan tak melihat mantan atasannya menembak Brigadir J, Ricky Rizal juga mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo membawa senjata.

Termasuk, Ricky Rizal mengaku juga tak melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan, sebagaimana kesaksian yang disampaikan oleh Richard Eliezer.

Baca Juga: Sebelum Brigadir J Dieksekusi Mati, Putri Candrawathi Disebut Masuk Kamarnya Diantar Kuat Maruf

"Dari awal juga sudah saya sampaikan di testimoni saya, saya tidak melihat kalau (Ferdy Sambo) pakai sarung tangan," tutur Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengakui bahwa keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) memang sempat berubah.

Semula, ia mengatakan melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam, namun keterangannya berubah menjadi tidak menggunakan sarung tangan.

Ricky menjelaskan, berubahnya keterangan awal mengenai penggunaan sarung tangan oleh Ferdy Sambo tersebut karena dirinya merasa tidak yakin.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya akan Tanggung Jawab Kalau Perintah Hajar Diterjemahkan Tembak oleh Bharada E

Ketika menjalani pemeriksaan, Ricky mengaku banyak penyidik yang menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.

"Karena waktu itu, pas pemeriksaan, banyak penyidik yang menyampaikan kalau Bapak memakai sarung tangan. Saya tidak yakin waktu itu," ucap Ricky.

Selanjutnya, hal yang membuatnya yakin bahwa Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan hitam sehingga ia mengubah BAP ketika melihat rekaman CCTV saat dikonfrontasi.

"Terus, waktu konfrontasi diperlihatkan CCTV. Baru yakin enggak pakai sarung tangan," kata Ricky.

Adapun dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 


Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU