Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua
Hukum | 14 Desember 2022, 06:00 WIBKetika menjalani pemeriksaan, Ricky mengaku banyak penyidik yang menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.
"Karena waktu itu, pas pemeriksaan, banyak penyidik yang menyampaikan kalau Bapak memakai sarung tangan. Saya tidak yakin waktu itu," ucap Ricky.
Selanjutnya, hal yang membuatnya yakin bahwa Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan hitam sehingga ia mengubah BAP ketika melihat rekaman CCTV saat dikonfrontasi.
"Terus, waktu konfrontasi diperlihatkan CCTV. Baru yakin enggak pakai sarung tangan," kata Ricky.
Adapun dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV