Ferdy Sambo: Saya akan Tanggung Jawab Kalau Perintah Hajar Diterjemahkan Tembak oleh Bharada E
Hukum | 13 Desember 2022, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab apabila terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengartikan perintah menghajar diterjemahkan dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian itu disampaikan oleh Ferdy Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan lanjutan pembuinuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan.”
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bakal bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
Selain itu, Ferdy Sambo dalam tanggapannya membantah beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: Richard Sebut Ferdy Sambo Menangis saat Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling
Adapun kesaksian-kesaksian yang ia bantah antara lain keberadaan Putri Candrawathi di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling saat proses penyusunan rencana pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo juga membantah telah mengatakan sejumlah pernyataan seperti, “harus kasih mati anak ini”, “kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “kau tambahkan amunisi”.
Selanjutnya, Ferdy Sambo membantah telah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Juga membantah telah mengatakan “kau tembak”.
Terakhir, Ferdy Sambo juga membantah bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Ferdy Sambo.
Setelah menyampaikan sejumlah bantahannnya atas kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo mempersilakan hakim untuk menilainya.
Menanggapi bantahan yang disampaikan Ferdy Sambo, Eliezer menegaskan bahwa dirinya tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bharada E: Andai CCTV di Rumah Saguling dan Bangka Ada, Putri Candrawathi Mungkin Tak Berani Bohong
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV