Ferdy Sambo: Saya akan Tanggung Jawab Kalau Perintah Hajar Diterjemahkan Tembak oleh Bharada E
Hukum | 13 Desember 2022, 16:30 WIBSelanjutnya, Ferdy Sambo membantah telah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Juga membantah telah mengatakan “kau tembak”.
Terakhir, Ferdy Sambo juga membantah bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Ferdy Sambo.
Setelah menyampaikan sejumlah bantahannnya atas kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo mempersilakan hakim untuk menilainya.
Menanggapi bantahan yang disampaikan Ferdy Sambo, Eliezer menegaskan bahwa dirinya tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bharada E: Andai CCTV di Rumah Saguling dan Bangka Ada, Putri Candrawathi Mungkin Tak Berani Bohong
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV