> >

Hakim Heran Ferdy Sambo Tahu Yosua Tidak Pegang Senjata dari Magelang

Hukum | 13 Desember 2022, 12:04 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso heran Ferdy Sambo tahu Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua tidak memegang senjata dari Magelang karena diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso heran Ferdy Sambo tahu Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua tidak memegang senjata dari Magelang karena diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo.

Padahal, Ferdy Sambo berada di Jakarta saat Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata milik Yosua.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

“Pada saat Ricky mengambil senjata Yosua, Ferdy Sambo kan ada di Jakarta, bagaimana dia tahu kalau senjata Yosua itu ada di mobil?” tanya Hakim.

Baca Juga: Hasil Poligraf, Putri Candrawathi Diindikasi Bohong Saat Jawab Tak Ada Hubungan Asmara dengan Yosua

“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Richard.

Sebelum pertanyaan Hakim, Richard sempat menyampaikan bahwa Ferdy Sambo bertanya kepadanya saat di Lantai 3 rumah Jl Saguling di mana letak senjata milik Yosua.

 

Richard kemudian menjelaskan kepada Ferdy Sambo, senjata milik Yosua ada di dashboard mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi.

Mendengar keterangan Richard, Ferdy Sambo pun memberi perintah agar senjata HS milik Yosua dibawa kepadanya.

“Senjata Yosua mana (tanya Ferdy Sambo ke Richard)? Karena seingat saya masih ada di mobil waktu Bang Ricky kasih masuk di Magelang kan yang mulia, saya bilang ke Bapak, masih di mobil Bapak di Lexus. Oh ya nanti kau turun, kau ambil baru bawa naik ke sini,” kata Richard.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi dari Gelang yang Dipakainya

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard, Ricky, Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP karena dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua.

Hukuman yang diganjarkan atas dakwaan tersebut, maksimal hukuman mati atau serendah-rendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU