Hakim Heran Ferdy Sambo Tahu Yosua Tidak Pegang Senjata dari Magelang
Hukum | 13 Desember 2022, 12:04 WIB“Senjata Yosua mana (tanya Ferdy Sambo ke Richard)? Karena seingat saya masih ada di mobil waktu Bang Ricky kasih masuk di Magelang kan yang mulia, saya bilang ke Bapak, masih di mobil Bapak di Lexus. Oh ya nanti kau turun, kau ambil baru bawa naik ke sini,” kata Richard.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi dari Gelang yang Dipakainya
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard, Ricky, Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP karena dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua.
Hukuman yang diganjarkan atas dakwaan tersebut, maksimal hukuman mati atau serendah-rendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV