Putri Candrawathi Akui Sering Beri Perhatian ke Ajudan dan ART: Saya Anggap Keluarga Kami Sendiri
Hukum | 12 Desember 2022, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengakui sering memberi perhatian kepada para ajudan (aide-de-camp/ADC) Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga (ART) karena menganggap mereka keluarga sendiri.
"Saya selalu menganggap yang bekerja bersama kami di rumah, baik ADC maupun ART, sebagai anak kami maupun keluarga kami sendiri," kata Putri saat menjadi saksi dalam sidang gabungan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).
"Saudara pun juga sering memberikan perhatian kepada mereka ya?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya Yang Mulia," jawab Putri singkat.
Dalam sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat itu, Putri juga mengakui dirinya sempat membelikan sepatu kepada ADC saat berjalan-jalan di sebuah mal di Yogyakarta bersama anaknya pada tanggal 5 Juli 2022.
Setelah makan, kata Putri, ia membelikan tanda kasih kepada para ajudan dan ART bernama Susi.
"Apa yang saudara berikan kepada mereka?" tanya hakim.
"Waktu itu saya masuk ke toko sepatu, saya bilang 'Kalau mau sepatu, saya belikan semua,'" jelas Putri.
Baca Juga: Ini Jawaban Putri Candrawathi soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anaknya di Magelang: Sebenarnya Saya
Selain itu, ia menyebut ia dan suaminya, Ferdy Sambo, menyuapi ADC dan ART saat merayakan hari jadi pernikahan mereka pada tanggal 6 Juli 2022.
Malam itu, kata Putri, ia menerima pesta kejutan perayaan dari Ferdy Sambo. Ia pun memotong kue dan tumpeng yang disiapkan suaminya, lalu menyuapkan potongan kue dan tumpeng itu kepada ADC dan ART.
"Sampai jam berapa?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak lama, Yang Mulia, karena habis potong kue terus potong tumpeng, lalu kami suapi semua ADC maupun ART, terus kami makan bareng, selanjutnya kami istirahat naik ke atas (lantai 2 rumah pribadi Sambo di Magelang)," jelasnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, hari ini, Senin (12/12), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa lain, yakni Bharada E, Ricky, dan Kuat.
Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV