> >

Putri Candrawathi Akui Sering Beri Perhatian ke Ajudan dan ART: Saya Anggap Keluarga Kami Sendiri

Hukum | 12 Desember 2022, 16:38 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

Malam itu, kata Putri, ia menerima pesta kejutan perayaan dari Ferdy Sambo. Ia pun memotong kue dan tumpeng yang disiapkan suaminya, lalu menyuapkan potongan kue dan tumpeng itu kepada ADC dan ART.

"Sampai jam berapa?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak lama, Yang Mulia, karena habis potong kue terus potong tumpeng, lalu kami suapi semua ADC maupun ART, terus kami makan bareng, selanjutnya kami istirahat naik ke atas (lantai 2 rumah pribadi Sambo di Magelang)," jelasnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, hari ini, Senin (12/12), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa lain, yakni Bharada E, Ricky, dan Kuat.

Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU