> >

Pakar Hukum Sebut Lie Detector Tidak Bisa Jadi Alat Bukti dalam Persidangan, Ini Alasannya

Hukum | 12 Desember 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi pengujian kebohongan atau lie detector. (Sumber: Photo by Ashkan Forouzani on Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menilai alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau poligraf tidak bisa berdiri sendiri sebagai satu alat bukti. Artinya, dalam persidangan masih membutuhkan keterangan ahli untuk memastikan kebenaran material.

Seperti yang diketahui, dalam kasus sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua, poligraf menjadi perdebatan. Lie detector yang diujikan kepada Ferdy Sambo diketahui hasilnya tidak jujur.

Ferdy Sambo pun juga mengatakan hasil poligraf yang menguji kebohongan seseorang ini tidak dapat digunakan di persidangan.

“Jika menjadi alat bukti maka dapat menjadi pro dan kontra karena mungkin akan digunakan sebagai dalil membantah bagi mereka yang mempunyai kepemtingan hukum di sana,” ujar Hery dalam keterangan video yang diterima Kompas TV, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Hasil "Lie Detector" Sambo Berbohong, Pakar Sarankan Hakim Libatkan Ahli Balistik!

Menurut Hery, pada umumnya lie detector tidak bisa berdiri sendiri sebagai satu alat bukti karena sesuai Pasal 184 KUHAP ada lima alat bukti yang sah.

“Maka lie detector ini harus lah diterapkan oleh seorang ahli menjadi keterangan ahli nantinya,” ucapnya.

Terkait perdebatan apakah lie detector ini dapat digunakan dalam persidangan atau tidak, ia tidak menampik tidak ada akurasi dari lie detector. Oleh karena itu, alat ini tidak bisa serta-merta menjadi alat bukti dan memerlukan pendukung lainnya.

“Dalam hal ini apakah jawaban tersebut sudah sesuai atau tidak karena sekali lagi ada deviasi dalam hasil lie detector dan jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan hukum yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga: Sambo Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Bukti, Romli Atmasasmita pun Beri Jawaban Menohok

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU