Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Hukum | 6 Desember 2022, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengungkapkan perasaannya yang turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Irfan Widyanto diketahui menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan perkara kematian Brigadir J.
Baca Juga: Akui Terima DVR CCTV dari AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto Lihat 3 Terdakwa dalam Rekaman!
Kekecewaan Irfan Widyanto tersebut disampaikannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berawal ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan peran Irfan Widyanto dalam upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang berujung menjadi terdakwa.
"Saudara ikut dipatsus (ditempatkan khusus)?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022).
Irfan lalu menjawab bahwa ia tidak ikut dihukum dengan penempatan khusus (patsus) karena saat itu belum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita
Adapun patsus merupakan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana.
"Siap, tidak (dipatsus), Yang Mulia," jawab Irfan.
Setelah itu, hakim Wahyu bertanya kepada peraih penghargaan Adhi Makayasa itu mengenai perasaannya setelah namanya terseret dalam perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
Irfan pun mengaku sedih dirinya ikut terseret dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Siap, sedih," tutur polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan Widyanto.
Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis
Sementara saat ini, Irfan Widyanto telah dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri. Itu terjadi karena namanya terseret dalam kasus tersebut.
Kini, ia juga menjadi terdakwa karena terbukti berkomplot dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkarana ini, Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Adapun sebelum terlibat dalam kasus ini, Irfan Widyanto merupakan perwira pertama (pama) yang berprestasi.
Baca Juga: Kuat Maruf Nangis Ferdy Sambo Telepon: Ceritakan Apa Adanya Kematian Brigadir J, Kita Siap Dipenjara
Prestasi itu telah ditorehkannya sejak ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian. Saat lulus pada 2010, Irfan menjadi salah satu penerima Adhi Makayasa.
Saat itu, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.
Adapun Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Baik itu dari Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun
Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com