Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Hukum | 6 Desember 2022, 20:55 WIB"Siap, sedih," tutur polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan Widyanto.
Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis
Sementara saat ini, Irfan Widyanto telah dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri. Itu terjadi karena namanya terseret dalam kasus tersebut.
Kini, ia juga menjadi terdakwa karena terbukti berkomplot dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkarana ini, Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Adapun sebelum terlibat dalam kasus ini, Irfan Widyanto merupakan perwira pertama (pama) yang berprestasi.
Baca Juga: Kuat Maruf Nangis Ferdy Sambo Telepon: Ceritakan Apa Adanya Kematian Brigadir J, Kita Siap Dipenjara
Prestasi itu telah ditorehkannya sejak ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian. Saat lulus pada 2010, Irfan menjadi salah satu penerima Adhi Makayasa.
Saat itu, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.
Adapun Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Baik itu dari Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com