> >

Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Hukum | 6 Desember 2022, 20:55 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengungkapkan perasaannya yang turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Irfan Widyanto diketahui menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan perkara kematian Brigadir J.

Baca Juga: Akui Terima DVR CCTV dari AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto Lihat 3 Terdakwa dalam Rekaman!

Kekecewaan Irfan Widyanto tersebut disampaikannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berawal ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan peran Irfan Widyanto dalam upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang berujung menjadi terdakwa.

"Saudara ikut dipatsus (ditempatkan khusus)?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022).

Irfan lalu menjawab bahwa ia tidak ikut dihukum dengan penempatan khusus (patsus) karena saat itu belum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita

Adapun patsus merupakan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana.

"Siap, tidak (dipatsus), Yang Mulia," jawab Irfan.

Setelah itu, hakim Wahyu bertanya kepada peraih penghargaan Adhi Makayasa itu mengenai perasaannya setelah namanya terseret dalam perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.

Irfan pun mengaku sedih dirinya ikut terseret dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU