> >

Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita

Hukum | 6 Desember 2022, 17:13 WIB
Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya pada hasil sidang kode etik yang dilakukan Polri terhadap sejumlah penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo menegaskan siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya atas kematian ajudannya Brigadir J.

Karena itu, Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Sebut Ferdy Sambo Minta Kejadian di Magelang Tak Diungkit!

“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” tutur Ferdy Sambo.

Adapun dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, sebanyak 6 orang saksi lainnya berasal dari unsur obstruction of justice.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Mata Berkaca-kaca, Saksi Susanto Ungkap Kekecewaan di Depan Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU