> >

Kejagung Tetapkan Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Hukum | 5 Desember 2022, 19:10 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi . (Sumber: Puspenkum Kejagung)

KOMPAS.TV – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya, Senin (5/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan, mengungkapkan, telah menetapkan BR sebagai tersangka dan menahannya.

Ketut Sumedana, menurut keterangan tertulis itu menyatakan, “tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022.” 

Penahanan BR, lanjut Sumedana, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni Moein Histeris Ditahan Kejagung!

BR merupakan Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 hingga sekarang.

Ia diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut Sumedana menjelaskan, dalam kasus tersebut BR berperan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.” 

Baca Juga: Terkuak! Peran ‘Wanita Emas’ Hasnaeni di Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

“Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.” 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton: Penggeledahan Kantor hingga Penetapan Tersangka

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU