> >

Kejagung Tetapkan Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Hukum | 5 Desember 2022, 19:10 WIB
Kejagung Tetapkan Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Langsung Ditahan
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi . (Sumber: Puspenkum Kejagung)

“Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.” 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton: Penggeledahan Kantor hingga Penetapan Tersangka

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU