> >

Respons KPK soal Tersangka Korupsi Hadir di Acara Hakordia Bareng Firli Bahuri

Peristiwa | 4 Desember 2022, 02:05 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang telah menjadi tersangka KPK dalam kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan hadir di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Acara yang diadakan di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur itu juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan KPK melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang saat ini berstatus tersangka.

Saat ini KPK belum ada upaya paksa penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron, sehingga hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikurangi.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Petugas KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah 4 Kantor Dinas di Bangkalan

Kehadiran Abdul Latif di acara Hakordia juga bukan sebagai tersangka KPK, melainkan sebagai Bupati Bangkalan. 

"Selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," ujar Ghufron, di sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Lebih lanjut Gufron juga memastikan tidak ada pertemuan Abdul Latif dengan Ketua KPK Firli Bahuri di acara Hakordia. 

Kehadiran keduanya hanya bersifat peserta undangan dan tidak ada kaitan dengan kepentingan dari penyidikan KPK terhadap Abdul Latif. 

Baca Juga: Tersangka KPK Tersorot Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri...

"Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

KPK menduga ada empat posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan yang diduga diperjualbelikan oleh Abdul Latif.

Selain menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politisi PPP itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU