> >

6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2022

Update | 2 Desember 2022, 14:05 WIB
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat pajak. STNK mati pajak 2 tahun maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam provinsi di Indonesia ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember 2022. 

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, Anda akan terbebas dari denda keterlambatan membayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daerah-daerah yang masih memberlakukan pemutihan:

1. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak hingga 31 Desember 2022.

"Kepada masyarakat Sumsel mari manfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir di tanggal 31 Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, Jumat (25/11/2022) dilansir dari Tribunnews.

Keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 di antaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).

2. Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Masyarakat Jambi dapat memanfaatkan program ini sehingga terbebas dari denda atau sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan, bebas BBNKB, dan bebas BBNKB II.

Selain itu, masyarakat Banten juga dapat terbebas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu.

Baca Juga: Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!

3. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah pada 15 September hingga 15 Desember 2022.

Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta  Nomor 1588 Tahun 2022. Selain penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir dari akun resmi instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat, baik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

 

Ia menerangkan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi. 

Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya

Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi. Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya. 

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.

Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya. Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


TERBARU