> >

6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2022

Update | 2 Desember 2022, 14:05 WIB
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat pajak. STNK mati pajak 2 tahun maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Antaranews)

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah pada 15 September hingga 15 Desember 2022.

Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta  Nomor 1588 Tahun 2022. Selain penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir dari akun resmi instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat, baik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

 

Ia menerangkan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi. 

Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya

Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi. Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya. 

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.

Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya. Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


TERBARU