6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2022
Update | 2 Desember 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam provinsi di Indonesia ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember 2022.
Dengan memanfaatkan kesempatan ini, Anda akan terbebas dari denda keterlambatan membayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daerah-daerah yang masih memberlakukan pemutihan:
1. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak hingga 31 Desember 2022.
"Kepada masyarakat Sumsel mari manfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir di tanggal 31 Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, Jumat (25/11/2022) dilansir dari Tribunnews.
Keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 di antaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).
2. Banten
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Masyarakat Jambi dapat memanfaatkan program ini sehingga terbebas dari denda atau sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan, bebas BBNKB, dan bebas BBNKB II.
Selain itu, masyarakat Banten juga dapat terbebas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu.
Baca Juga: Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!
3. DKI Jakarta
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber