Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual
Update | 30 November 2022, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu poin sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ialah mencari fakta terkait penggunaan sarung tangan hitam oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Pasalnya, dalam video rekaman CCTV yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, Selasa (29/11/2022), satu tangan eks Kadiv Propam Polri yang tampak di rekaman video itu tidak menunjukkan adanya sarung tangan hitam, sedangkan tangan lain diletakkan di saku celana sehingga tidak tampak.
Sebelumnya, keterangan saksi yang merupakan ajudan Sambo, Adzan Romer, menyebut tangan Sambo mengenakan sarung tangan berwarna hitam ketika akan memasuki rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut, penggunaan sarung tangan hitam oleh Ferdy Sambo dapat menunjukkan bahwa ada niat pelaku untuk melakukan tindak kejahatan pembunuhan berencana.
Akan tetapi, Asep menyebut, fakta-fakta persidangan selama ini telah menunjukkan Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual atau otak pelaku atas pembunuhan Brigadir J.
"Sambo ini melakukan atau tidak melakukan (penembakan), yang jelas dia lah aktor intelektual," kata Asep di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Fakta tersebut, kata Asep, sudah bisa membuat Sambo dijatuhi hukuman berat karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Apalagi kalau senjata yang digunakan adalah senjata Brigadir J yang sebelumnya diamankan, dikaitkan dengan sarung tangan, dikaitkan (pistol) jatuh dan Romer melihat, wah semakin berat (hukumannya -red)," kata Asep.
"Apalagi kalau dia (Sambo) melakukan penembakan, karena kan kalau lihat fakta, Bharada E hanya menembakkan tiga peluru," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat menanti keterangan dari ahli balistik dan ahli forensik yang dilibatkan dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J dengan metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation itu.
Sebelumnya, dalam sidang gabungan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, saksi eks Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris, memastikan ada 12 peluru di dalam senjata api yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap di Sidang! Bharada E Tembakkan Tiga dari Lima Peluru di Tubuh Brigadir J
Di sisi lain, ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J pada 22 Agustus 2022, Ade Firmansyah, mengungkapkan ada lima peluru yang masuk ke tubuh Brigadir J.
"Kami lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV