Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Semuanya Polisi
Update | 28 November 2022, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (28/11/2022).
Semua saksi tersebut merupakan polisi, baik yang masih aktif maupun telah dipecat dari Polri. Empat di antaranya merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat saksi itu ialah mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan Kaden A Ropaminal, Agus Nurpatria; mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto; dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo.
Tiga saksi lainnya ialah sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo; Kepala Urusan Logistik Yanma Polri Linggom, Parasian Siahaan, dan Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Susanto Haris.
Baca Juga: 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Sebelumnya, belasan orang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang gabungan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siang ini.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun melaporkan kepada majelis hakim bahwa ART Ferdy Sambo, di antaranya Sartini dan Rojiah, tidak memenuhi panggilan.
Kemudian, Ronny juga menyinggung saksi Tjong Tjiu Fung alias Afung yang sudah dua kali mengikuti persidangan sebelumnya, tapi tidak hadir pada sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat hari ini. Afung merupakan pembuat biro jasa perawatan, perbaikan, dan pemasangan CCTV.
"Mohon izin Yang Mulia, saksi yang bernama Sartini, Rojiah, ini tidak hadir. Kemudian saksi Afung catatan kami sudah dua kali, tapi tidak hadir. Mohon kebijaksanaannya," kata Ronny dari kursi penasihat hukum dan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Iya, nanti akan kami hadirkan," jawab Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Menurut pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, masyarakat wajib memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi di persidangan. Sebab, akan ada konsekuensi hukum jika panggilan sebagai saksi sengaja tak diindahkan.
"Jadi saksi itu wajib, itu dijelaskan di Pasal 159 ayat 2 KUHAP, sanksinya itu pidana 224 KUHP, sembilan bulan dan enam bulan," kata Asep di Breaking News Kompas TV, Senin.
Baca Juga: Jaksa Panggil 17 Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hari Ini
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV