Diduga Tabrak Mahasiswa UI sampai Meninggal, Pensiunan Polisi Dikenakan Wajib Lapor tiap Kamis
Hukum | 26 November 2022, 12:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko mengatakan pensiunan polisi yang diduga menabrak seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sampai meninggal, diwajibkan melapor tiap Kamis.
"Dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Joko, Jumat (25/11/2022), dikutip Tribunnews.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Joko menyebut pihaknya menggandeng sejumlah ahli bersama Propam Polri untuk menangani kasus ini.
"Nanti kita undang dari ahli, Gakkum dan Propam, biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," imbuh dia.
Baca Juga: Cerita Perjuangan Dua Ibu Korban Gempa Cianjur, Melahirkan di Bawah Tenda Pengungsian
Pada 6 Oktober 2022, mahasiswa UI atas nama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa itu, Hasya diduga ditabrak oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) ESBW. Selepas kejadian, pensiunan polisi itu disebut tak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
"Sudah diminta oleh saksi yang melihat, meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama, nggak mau dia," kata Adi, ayah Hasya.
Hasya akhirnya dibawa oleh rekannya ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Karena dianggap sudah berlangsung lama dan dianggap belum ada tindakan dari aparat, Adi lantas mempertanyakan proses hukum kematian anaknya itu.
"Sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi, padahal sudah dibuatkan laporan, polisi sendiri yang buat laporannya," ujar Adi.
Baca Juga: Update Terbaru Gempa Cianjur, BNPB: 310 Orang Meninggal Dunia, 24 Belum Ditemukan
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews