> >

8 Saksi Hadir di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Update | 25 November 2022, 12:13 WIB
Delapan saksi yang menghadiri sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rahman Arifin kembali digelar, Jumat (25/11/2022) dan dihadiri delapan saksi.

Sidang mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri yang dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri itu digelar terbuka untuk umum.

Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih menyampaikan bahwa JPU akan menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga Mabes Polri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, delapan saksi yang semuanya laki-laki hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah majelis hakim membuka persidangan. Enam saksi disumpah dengan tata cara agama Islam. Kemudian, dua saksi bersumpah dengan tata cara agama Nasrani.

Agenda sidang perkara nomor 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL itu ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan

Sidang dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dimulai lebih lama dari jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, satu jam lebih lama dari jadwal yang tertera, yakni pukul 09.00 WIB.

Setelah sidang dibuka, audio live streaming media langsung dimatikan, sehingga tak terdengar nama-nama saksi yang hadir.

Dalam kasus ini, Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Perbuatan Arif Rachman didakwa dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: 12 Saksi Hadir, Putri Candrawathi Positif Covid-19

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU