8 Saksi Hadir di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Update | 25 November 2022, 12:13 WIBDalam kasus ini, Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Perbuatan Arif Rachman didakwa dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: 12 Saksi Hadir, Putri Candrawathi Positif Covid-19
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV