8 Saksi Hadir di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Update | 25 November 2022, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rahman Arifin kembali digelar, Jumat (25/11/2022) dan dihadiri delapan saksi.
Sidang mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri yang dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri itu digelar terbuka untuk umum.
Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih menyampaikan bahwa JPU akan menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga Mabes Polri untuk memberikan keterangan di persidangan.
Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, delapan saksi yang semuanya laki-laki hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah majelis hakim membuka persidangan. Enam saksi disumpah dengan tata cara agama Islam. Kemudian, dua saksi bersumpah dengan tata cara agama Nasrani.
Agenda sidang perkara nomor 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL itu ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan
Sidang dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dimulai lebih lama dari jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, satu jam lebih lama dari jadwal yang tertera, yakni pukul 09.00 WIB.
Setelah sidang dibuka, audio live streaming media langsung dimatikan, sehingga tak terdengar nama-nama saksi yang hadir.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV