Cerita Ayah AKBP Doddy Prawiranegara yang Merasa Kecolongan Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Peristiwa | 25 November 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya membuat Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayah AKBP Doddy, terpukul.
Kondisi kesehatan Maman sempat menurun lantaran kabar penetapan tersangka tersebut. Ia tidak percaya anaknya terlibat dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu.
AKBP Doddy bersama dengan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam peredaran 5 kilogram (kg) sabu. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi yang dipimpin Doddy.
"Saya tahu persis anak saya bagaimana. Saya mengikuti jejaknya itu sejak lulus tahun 2001, saya pantau terus dari (pangkat) Inspektur Polisi Satu sampai sekarang," ujar Maman di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022) malam.
Baca Juga: AKBP Doddy Prawiranegara Anak Buah Teddy MInahasa Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Maman mengaku, setiap memiliki masalah, Doddy putranya pasti berkomunikasi dan meminta masukan dari dirinya.
Salah satunya saat sang anak meminta masukan terkait kasus pemukulan anggota Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) terhadap 2 prajurit TNI AD dari Kodim 0304/Agam pada akhir Oktober 2020 lalu.
Kasus yang ditangani Polres Bukittinggi itu sempat viral. Kala itu, sambung Maman, Doddy sempat ditawari sejumlah uang agar kasus tidak berlanjut ke pengadilan.
"Saya bilang, 'kamu nggak usah mundur, siapa pun di belakangnya, kamu gak usah mudur'. Sampai-sampai waktu dia menyidik disodori uang Rp10 miliar. Saya bilang, 'jangan. kamu ambil itu, kamu langsung pensiun'. Dia bilang, 'siap'," ujar mantan Kapolda Riau itu.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap 10 Perkara Paling Menarik Perhatian, Termasuk Kasus Sambo Hingga Teddy Minahasa
Namun, dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Maman mengaku kecolongan hingga akhirnya sang anak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Maman, jika Doddy meminta masukan terkait perintah Teddy untuk mengganti 5 kg dari hasil tangkapan 41,4 kg barang bukti narkoba dengan zat lain, kasus ini tidak akan menjerat anaknya.
"Saya merasa kecolongan, kenapa dia tidak minta masukan saya," aku Maman.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara.
Teddy dan Doddy serta sembilan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV