> >

Pelantikannya Jadi Hakim MK Diliputi Kontroversi, Guntur Hamzah: Saya Mohon Doa Saja

Politik | 23 November 2022, 13:55 WIB
Guntur Hamzah ucapkan sumpah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guntur Hamzah enggan mengomentari soal penunjukan dirinya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR yang diliputi kontroversi.

Guntur yang baru saja mengucap sumpah di Istana Negara, hanya memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai hakim konstitusi, menggantikan Hakim sebelumnya, Aswanto.

"Saya mohon doa saja supaya saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," kata Guntur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Guntur mengaku setelah mengucapkan sumpah pada Rabu pagi, dia akan langsung menghadiri persidangan di MK yang sudah terjadwal pada Rabu

Karena itu, para hakim MK yang hadir di Istana Negara, Jakarta, sudah terlebih dahulu kembali ke MK untuk mempersiapkan agenda sidang.

"Hari ini ada persidangan yang tentu saya diminta langsung ikut persidangan," ujarnya. 

Pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dilakukan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11) pagi.

Pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Istana soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR

Sebagai informasi, Guntur Hamzah merupakan hakim MK usulan DPR.

Dia dipilih untuk menggantikan hakim MK sebelumnya Aswanto yang dicopot dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada 29 September lalu. Sementara jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. 

Pergantian hakim MK oleh DPR RI itu kemudian dinilai sepihak dan memicu kontroversi di tengah masyarakat karena dilakukan secara mendadak. 

DPR juga dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto pun menjelasakan alasan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi, yakni karena memiliki kinerja yang mengecewakan dan banyak menganulir produk legislasi DPR.

Padahal, kata Bambang Wuryanto, sepatutnya hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan.

Bambang pun membeberkan contoh kinerja Aswanto yang buruk antara lain uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Baca Juga: Guntur Hamzah Ucap Sumpah Jadi Hakim MK di Depan Jokowi, Ini Profilenya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU