Pelantikannya Jadi Hakim MK Diliputi Kontroversi, Guntur Hamzah: Saya Mohon Doa Saja
Politik | 23 November 2022, 13:55 WIBDia dipilih untuk menggantikan hakim MK sebelumnya Aswanto yang dicopot dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada 29 September lalu. Sementara jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029.
Pergantian hakim MK oleh DPR RI itu kemudian dinilai sepihak dan memicu kontroversi di tengah masyarakat karena dilakukan secara mendadak.
DPR juga dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto pun menjelasakan alasan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi, yakni karena memiliki kinerja yang mengecewakan dan banyak menganulir produk legislasi DPR.
Padahal, kata Bambang Wuryanto, sepatutnya hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan.
Bambang pun membeberkan contoh kinerja Aswanto yang buruk antara lain uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Baca Juga: Guntur Hamzah Ucap Sumpah Jadi Hakim MK di Depan Jokowi, Ini Profilenya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV