> >

Mantan Hakim Agung Nilai Kesaksian Adzan Romer di Persidangan Kasus Yosua Lebih Bisa Dipercaya

Hukum | 22 November 2022, 18:22 WIB
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai kesaksian Azan Romer pada persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lebih dapat dipercaya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai kesaksian Adzan Romer pada persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lebih dapat dipercaya.

Pernyataan Gayus tersebut disampaikan dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (22/11/2022), menjawab pertanyan pembawa acara tentang kesaksian Romer tentang jatuhnya senjata HS milif Ferdy Sambo sebelum kejadian penembakan.

Menurut Gayus, Adzan Romer tidak masuk sebagai saksi yang juga merupakan terdakwa kasus tersebut, sehingga tidak ada beban dalam bersaksi.

“Yang bersangkutan tidak masuk lima terdakwa yang berkaitan dengan pembunuhn berencana. Yang bersangkutan tidak masuk dalam lima yang saya sebut tadi,” ucapnya.

Baca Juga: Putri Disidang Virtual karena Positif Covid, Sambo Tetap Hadir Langsung di Pengadilan

“Artinya keberadaan dia di sana lebih bisa dipercaya, karena dia tidak ada beban bahwa dia nanti akan menjadi terdakwa atau saksi mahkota dalam urusan ini, senjata ini.”

Keterangan Romer, lanjut Gayus, akan dipandang sebagai sesuatu yang lebih obyektif karena ia tidak memiliki kepentingan dalam kasus itu.

“Sehingga, keterangannya tentu akan dipandang  sebagai lebih obyektif, tidak ada kepentingan. Tapi saksi yang satu di antara lima tadi, tentu punya kepentingan untuk dirinya.”

Meski demikian, lanjut Gayus, pengadilan tetap membutuhkan keterangan dari saksi ahli tentang senjata atau administrasi senjata di kepolisian.

“Karena setelah ini kita perlu ahli, dari keahlian yang mana? Kalau keahlian tentang administrasi kepolisian, tentang senjata,” tegasnya.

“Dia lebih tahu bahwa senjata  merek ini memang digunakan untuk nama ini dan tidak boleh dipindahtangankan.”

Saat ditanya mengenai bantahan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa senjata yang jatuh bukan jenis HS, melainkan Wilson Combat, Gayus menyebut Sambo merupakan satu dari lima terdakwa.

“Kalau saya kaitkan dengan lima orang, ada nama Ferdy Sambo memang. Berarti dia kan masuk kelompok yang dituduh sementara ini sebagai terdakwa atas pasal 340 yang berat.”

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Adzan Romer Jatuhkan Senjata HS-9, Arman Hanis Minta JPU Tunjukkan CCTV

“Kalau yang berbeda pendapat di luar yang lima ini, tentu secara tafsir umum kita, dia tidak punya beban untuk harus berbohong atau berkata yang berbeda,” lanjut Gayus.

Gayus menegaskan, majelis hakim pada kasus itu membutuhkan keterangan saksi ahli mengenai administrasi senjata di Mabes Polri.

“Ini dipercayakan pada pemegangnya siapa, penggunanya siapa dan jenis ini misalnya untuk perwira tinggi, itu ahlinya yang tahu.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU