Terungkap di Sidang! Bharada E Tembakkan Tiga dari Lima Peluru di Tubuh Brigadir J
Update | 22 November 2022, 07:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) mengungkapkan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menembakkan tiga peluru kepada korban.
Satu dari sembilan saksi yang merupakan penyidik Polres Jakarta Selatan, yakni eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit membenarkan senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J, ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir.
“Itu dari Bharada E,” kata Ridwan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Atas keterangan saksi tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya menembakkan tiga peluru, dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata yang ditanyakan oleh hakim.
“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) dilansir dari Antara.
Fakta persidangan hari ini, tutur Ronny, terungkap bahwa sisa peluru dari pistol Bharada E yang diserahkan ke mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris sebanyak 12 butir.
“Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.
Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Tanya Keberadaan Saksi Kombes Susanto yang Ambil Senjata Api Bharada E
Sebelumnya, terungkap bahwa jumlah peluru yang masuk ke tubuh Brigadir ada lima butir.
Hal itu diungkapkan oleh dokter Ade Firmansyah yang merupakan ketua tim dokter forensik yang melakukan proses ekshumasi atau autopsi kedua jenazah Brigadir J pada 22 Agustus 2022.
"Kami lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Ia juga menerangkan, satu butir peluru bersarang di dalam tubuh jenazah Brigadir J.
"Sesuai trajectory-nya (alur lintasan anak peluru), kita bisa tentukan, ada yang bersarang di dalam tubuh," kata Ade.
"Yang bersarang di tulang belakang, di dekat tulang belakang," ujarnya.
Baca Juga: 10 Poin Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J yang Diungkap Dokter Forensik
Sebagai informasi, ada sebelas saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menggabungkan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sembilan orang merupakan penyidik Polres Jakarta Selatan, sedangkan dua orang saksi lainnya merupakan karyawan swasta.
Saksi yang merupakan anggota Polri yakni Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel, Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, dan Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Lalu ada anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi, dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana.
Kemudian, dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ialah Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Sebelas Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Tak Ada Kombes Susanto
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara