Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Sulit Dipercaya, Kliennya Siap Konfrontasi
Hukum | 22 November 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keterangan Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus dugaan peredaran narkoba berbeda-beda dan sulit dipercayai kebenarannya.
Hal itu disampaikan oleh Adriel Viari Purba, koordinator tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas TV, Senin (21/11/2022).
“Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya,” jelasnya.
Menurut Adriel, yang juga penasihat hukum tersangka Anita alias Linda dan Samsul Maarif, keterangan Teddy Minahasa melalui pengacara dan mantan pengacaranya soal sabu 5 kg sebagai barang bukti (BB) keliru dan tidak konsisten.
Apalagi keterangan Teddy lewat pengacaranya dan mantan pengacaranya berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya.
Baca Juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Doddy
Adriel menjelaskan pernyataan Teddy yang berubah-ubah itu, misalnya, diungkap mantan pengacaranya Henry Yosodiningrat yang mengatakan, penyisihan BB narkoba merupakan hal lazim.
Selain itu, menurut Henry, kata Adriel, penyisihan 5 kg itu dimaksudkan untuk operasi undercover dalam rangka menjebak Linda.
Sementara pengacara Teddy saat ini yakni Hotman Paris, kata Adriel, menyebutkan bahwa BB 5 kg yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada, utuh disimpan kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.
Berbeda dengan Teddy, menurut Adriel, keterangan Dody, Linda dan Arif yang merupakan kliennya justru saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.
Semua proses yang melibatkan kliennya dalam perkara ini, lanjut Adriel, atas perintah Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Adriel menyebut, keterangan kliennya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menyisihkan dan menjual sabu 5 kg karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy.
Bahkan komunikasi antara Teddy kepada Dody soal perintah penyisihan sabu 5 kg itu berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada 14-15 Mei 2022.
“Sesuai keterangan Dody di BAP, klien saya melaporkan pengungkapan kasus narkoba sekitar 39,5 kilogram (berat bersih).”
“Namun, dalam komunikasi itu, Teddy justru meminta mengubah berat BB menjadi 41,4 kg (berat kotor). Dan berat kotor ini yang dirilis ke publik,” tutur Adriel.
Ia menambahkan, publik perlu mengetahui bahwa dari 41,4 kg (39,5 kg berat bersih) berat kotor sabu itu, sekitar 4,3 kg berat bersih dijadikan sebagai sampel BB dalam persidangan.
Sementara, sisanya 35 kg sabu itulah yang dimusnahkan pada pertengahan Juni 2022.
Mengenai tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy, kata dia, terdapat dalam BB yang dimusnahkan itu.
Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Dody mengambil sabu untuk dijual kembali bagian dari BB 35 kg yang dimusnahkan.
“Jadi, Pak Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara hanya terima saja apa yang dikatakan Teddy walau tidak cermat dan keliru menghitung sabu yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada Mei 2022 lalu.”
“Berat kotor sampel atau BB di pengadilan 6,4 kg bukan 5 kg. Jika merujuk berat bersih pun harusnya 39,3 kg (dibulatkan menjadi 39,5 kg), maka berat bersih sampel BB di pengadilan itu hanya 4,3 kg, bukan 5 kg seperti kata Teddy lewat Pak Hotman sehingga yang dimusnahkan tetap 35 kg,” tegas Adriel.
Adriel meminta Teddy Minahasa melalui pengacaranya tidak bermain-main angka untuk menciptakan persepsi publik, bahwa seolah-olah ada pihak lain punya inisiatif sendiri untuk menjual narkoba hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.
Sebagai penasihat hukum Dody dan Linda serta Arif, Adriel menduga permainan Teddy menciptakan persepsi publik itu untuk menjatuhkan kliennya dan mengaburkan fakta sebenarnya.
Ia juga menyebut bahwa AKBP Dody Prawiranegara, siap buka-bukaan dalam konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (23/11/2022).
Awalnya pemeriksaan konfrontasi akan digelar pada hari ini, namun diundur pada Rabu (23/11/2022) karena kondisi Dody saat ini kurang sehat.
“Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik. Dan, klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini,” jelasnya.
Soal kondisi Dody yang kurang sehat itu, kata Adriel, pihaknya mendapatkan informasinya sejak Sabtu (19/11).
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Proses Hukum Tetap Lanjut
Tim penasihat hukum pun telah mengirimkan surat secara elektronik kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk memohon penundaan pemeriksaan konfrontasi.
“Tadi pagi, kami secara resmi mendatangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan membawa hardcopy surat permohonan penundaan pemeriksaan konfrontasi untuk dijadwalkan ulang di hari lain, karena klien kami dalam keadaan kurang sehat.”
“Dan, kami berterima kasih kepada pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang memberikan izin penjadwalan ulang pemeriksaan konfrontasi tersebut pada Rabu 23 November 2022," ujar Adriel.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV