> >

Daftar Vaksin yang Wajib bagi Calon Pengantin sebelum Menikah, dari HPV hingga Hepatitis B

Kesehatan | 20 November 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi menikah. Terdapat sejumlah vaksin yang wajib dan penting diberikan kepada pasangan pengantin sebelum menikah. Vaksinasi ini berguna untuk melindungi pasangan dari penyakit-penyakit yang mengintai. (Sumber: Shutterstock)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat sejumlah vaksin yang wajib dan penting diberikan kepada pasangan pengantin sebelum menikah. Vaksinasi ini berguna untuk melindungi pasangan dari penyakit-penyakit yang mengintai.

Vaksinasi termasuk penting karena persiapan menikah tidak hanya mencakup kesiapan mental dan finansial, melainkan juga kesiapan kesehatan untuk mencegah penyakit yang bisa menjangkiti usai menikah.

Imunisasi atau vaksinasi sendiri penting dilakukan untuk mencegah penyakit serius tertentu yang kerap menyerang warga yang sudah menikah. Vaksinasi pun dapat turut menjaga kesehatan anak yang nanti lahir dari ikatan pernikahan.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Rendah, 30 Provinsi Indonesia Berisiko Tinggi KLB Polio

Berdasarkan informasi dari platform SiapNikah dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) via Kontan, berikut daftar vakasin yang wajib diberikan kepada pasangan sebelum menikah.

1. Vaksin HPV

Vaksin human papillomavirus atau HPV merupakan salah satu vaksin yang penting didapatkan calon pengantin sebelum menikah. HPV sendiri adalah virus yang menyebabkan sejumlah penyakit serius, termasuk kanker serviks pada perempuan.

HPV dapat menular melalui kontak fisik atau hubungan seksual. Rentannya transmisi melalui hubungan seksual membuat vaksin ini penting bagi pasangan yang hendak menikah.

Tidak hanya calon pengantin perempuan yang perlu diberi vaksin HPV, laki-laki juga.

2. Vaksin cacar air

Vaksin cacar air penting diberikan bagi calon pengantin yang belum pernah kena cacar air seumur hidupnya. Pasalnya, bagi perempuan, penyakit cacar air bisa meningkatkan risiko cacat janin.

Pemberian vaksin pun sebaiknya dilakukan sebelum menikah. Pasalnya, vaksin cacar air tidak direkomendasikan bagi wanita yang sedang hamil.

Vaksin cacar air diutamakan bagi perempuan di bawah usia 30 tahun yang belum pernah terkena cacar air.

3. Vaksin DPT dan TT

Vaksin difteri, pertusis, tetanus (DPT) dan tetanus toksiod (TT) penting doberikan kepada calon pengantin. Pemerintah telah mewajibkan perempuan yang hendak menikah untuk vaksinasi TT.

Akan tetapi, jika sudah divaksinasi DPT, calon pengantin tidak perlu lagi mendapatkan vaksin TT. Pasalnya, vaksin DPT sudah mencakup pencegahan tetanus.

 

4. Vaksin MMR

Vaksin MMR atau vaksin campak, gondongan, dan rubella juga merupakan salah satu vaksin yang penting untuk didapatkan calon pengantin. Imunisasi ini berfungsi untuk mencegah tiga penyakit trsebut.

Alasannya, penyakit campak, gondongan, dan rubella meningkatkan risiko keguguran atau cacat janin. Usai mendapatkan vaksin, calon pengantin mesti menunda kehamilan hingga tiga bulan usai vaksin diberikan.

5. Vaksin Hepatitis B

Vaksin Hepatitis B termasuk salah satu vaksinasi yang wajib diberikan sebelum menikah. Penyakit Hepatitis B sendiri rentan menular melalui hubungan seksual.

Selain itu, penyakit tersebut berpotensi menular melalui kebiasaan memakai barang pribadi secara bersamaan. Penyakit ini juga bisa menular dari ibu ke bayi saat proses persalinan.

Baca Juga: Syarat Vaksin HPV bagi Perempuan yang Aktif Berhubungan Intim, Apa Saja?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kontan


TERBARU